Usung Koruptor jadi Caleg? Siap-siap Parpol Diserang Rakyat
Sabtu, 26 Mei 2018 – 20:00 WIB
“Rakyat akan memberikan hukuman dengan cara tidak memilih caleg dari parpol tersebut,” tegasnya.
Boyamin memastikan akan mendukung langkah KPU meski pun ditolak oleh pemerintah DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, MAKI siap membela KPU jika nanti peraturan KPU (PKPU) larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg digugat.
“Jika nanti ada caleg atau parpol tertentu gugat peraturan KPU maka MAKI siap bela KPU di persidangan judicial review di Mahkamah Agung. Atau MAKI mengajukan gugatan intervensi yang prinsipnya membela KPU,” pungkasnya. (boy/jpnn)