Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Garap Dirut Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4).
Hamid bakal diperiksa sebagai saksi guna mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.
Sejumlah tempat rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha Zuriah, dan Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008) sekaligus Komisaris PT Abei Anmas Trans Made Wiley Harsadinata.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis lima tahun enam bulan penjara.