Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Garap Dirut Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir
Senin, 05 April 2021 – 14:43 WIB
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!