Usut Kasus Ade Yasin, KPK Lakukan Penggeledahan Dua Hari Berturut-turut, Ini Hasilnya
"Perkembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali Fikri.
Diketahui, Ade Yasin dan 7 orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade diduga memberikan uang melalui orang-orang kepercayaannya kepada empat pegawai BPK Jawa Barat untuk kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas perbuatannya, Ade dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?