Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan takut untuk memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya.
Diketahui, Shanty Alda Nathalia sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.
“Ya saksi jika 2 kali dipanggil dan 2 kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Sabtu (24/2).
Menurut dia, Penyidik KPK tidak boleh takut dalam memproses hukum suatu perkara meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader partai politik.
Memang, Shanty Alda merupakan kader PDI Perjuangan dan peserta calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Namun, Fickar menyebut KPK tidak boleh takut untuk mengambil keterangannya.
"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.