Usut Kasus Guru Mengaji Cabuli 10 Murid, Polres Metro Depok Garap Pengurus Majelis Taklim
Kamis, 16 Desember 2021 – 19:16 WIB
Pihak kepolisian juga berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan yang dilakukannya murni perbuatan asusila atau karena mengalami gangguan jiwa.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, apa yang telah dilakukannya karena khilaf,” beber AKBP Yogen.
Dia menambahkan pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada para korban bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak atau Kementerian Sosial. (mcr19/jpnn)