Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
Atas permintaan itu, pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM. Padahal, saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan. Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM.
Di sisi lain, Budi Sylvana baru ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020. "Sedangkan surat keputusan penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020," ungkapnya.
Pada rapat itu juga diterbitkan surat pemesanan APD dari Kemenkes kepada PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta set dengan harga satuan USD48,4, yang ditandatangani Satrio Wibowo.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara teperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatangani surat tersebut.
Selanjutnya, pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada PT Permana Putra Mandiri yang menyebut PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan 790 ribu set APD dari total juga set APD yang sudah dipesan hingga 15 April 2020. Pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga dengan harga yang disepakati bervariasi.
Untuk 503.500 set APD yang dikirim 27 April 2020 hingga 7 Mei 2020 disepakati harga Rp366.850. Kemudian, barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Secara total, Kemenkes menerima 3.140.200 set APD hingga 18 Mei 2020.
"Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar," katanya.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (tan/jpnn)