Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Pejabat Teras hingga Sekretaris Dewan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemerintah Kota Bekasi, Senin (4/4). Mereka yang diperiksa antara lain kepala dinas hingga sekretaris dewan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Fikri dalam keterangannya.
Mereka yang diperiksa, antara lain Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh, Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kamis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, Dirut RSUD Kota Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.
Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.