Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan
Kamis, 01 Desember 2022 – 18:52 WIB
Hakim juga memvonis Andi agar membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.
Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Meski demikan, kasus tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada KPK dan Andi Putra mengajukan banding. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: