Usut Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Alibi Istri Jamaluddin
Polisi telah memeriksa 25 saksi terkait kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, 55, yang ditemukan tewas dalam mobil di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.
Salah satu dari 25 saksi tersebut adalah istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, 42, tiga anak Jamaluddin, serta adik perempuan Zuraida. Hingga kemarin, polisi masih mendalami alibi istri Jamaluddin dan para saksi lainnya.
“Perkembangan Jamaluddin, sampai saat ini saksi yang diperiksa sudah 25 orang. Anak dan istri dari Jamaluddin juga ikut diperiksa. Kami masih mendalami informasi-informasi dan alibi para saksi. Yang pasti, motifnya (pembunuhan, Red) bukan penanganan perkara bersangkutan,” ujar Kapolda Sumut Agus Andrianto usai menghadiri acara di Mapolrestabes Medan, Senin (9/12).
Dijelaskan Agus, pihaknya masih meng-crosscheck keterangan istri Jamaluddin dan para saksi lainnya. Juga menganalisa hasil pemeriksaan labfor dan forensik, dengan harapan kasus ini bisa segera selesai dan terungkap.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan pria berusia 55 tahun itu, aparat kepolisian sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Salahsatunya hasil autopsi jenazah Jamaluddin di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara.
Mengenai adanya informasi forensik yang menyebutkan korban meninggal dalam rentang waktu 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi, Agus Andrianto belum bisa menyimpulkan waktu sebenarnya.
“Hasil autopsi mengatakan tewas 20 jam sebelum autopsi. Tetapi itu ‘kan antara, bisa dalam rentang waktu itu tetapi tidak bisa kami pastikan bahwa itu 20 jam. Jadi hasil labfor dari pemeriksaan dokter forensik akan kami periksa lagi,” kata Agus.
Walaupun sudah mengarah kepada tersangka dalam penyidikan kasus pembunuhan Jamaluddin, Agus mengaku tidak mau gegabah. “Kasus itu sangat tergantung pada alat bukti dan saksi yang kami miliki. Saya sudah bisa menduga kasus ini kasus apa. Saya juga bisa menduga keterkaitan pembunuhan dengan apa,” ujar jenderal bintang dua itu.