Usut Kasus Pencucian Uang eks Walkot Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP
Jumat, 17 Februari 2023 – 12:32 WIB
Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.
Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)