Usut Kasus Penyunat Pajak, KPK dan Kemenkeu Kompak Bidik Bank Panin Cs
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa kembali jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. KPK akan mendampingi Kemenkeu untuk memeriksa kembali data perpajakan Bank Panin Cs.
"KPK akan melakukan pengawasan dan apabila dibutuhkan akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers bersama Kemenkeu di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
Firli mengatakan, tiga perusahaan tersebut sejauh ini memberikan suap kepada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.
Suap itu bertujuan agar jumlah kewajiban pembayaran kepada negara disesuaikan dengan keinginan wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata eks Kabaharkam Polri itu.
Firli juga mengingatkan kepada wajib pajak, pemeriksa, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas.
Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama demi pembangunan negara, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"KPK meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," kata dia.