Usut Kasus Proyek Sumur Bor, Kejari Periksa Sekda Kalteng Secara Maraton
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejari Palangka Raya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam dua hari terakhir.
Fahrizal diperiksa terkait proyek Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017, 2018, dan 2019.
Keterangan Fahrizal didalami karena saat itu ia masih menjabat sebagai kepala DLH Kalteng setelah lolos dalam lelang jabatan 2017 silam.
Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo membenarkan, pihak penyidik perkara dugaan korupsi proyek pembasahan lahan dan pembuatan sumur bor di DLH Kalteng telah memeriksa dan meminta keterangan Fahrizal Fitri sebagai saksi dalam perkara proyek itu.
“Ya, sekda memang juga sudah diperiksa oleh tim penyidik, karena beliau (Fahrizal Fitri) selaku kuasa pengguna anggaran saat itu,” kata Zet Todung Allo kepada wartawan di Kantor Kejari Palangka Raua, Kamis (12/12).
Zet menjelaskan, Fahrizal Fitri sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik. Pemeriksaan kedua berlangsung kurang lebih tujuh jam. Fahrizal ditanyai seputar kapasitas dan wewenangnya selaku kuasa pengguna anggaran di DLH kala itu.
Kajari juga menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik kasus dugaan korupsi sumur bor sudah memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi, demi memperjelas dan membuat perkara ini lebih terang benderang.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak BRG bagian perencanaan. Selanjutnya tim penyidik juga akan memeriksa bagian tim teknisnya,” terang Zeth.
Zet juga menerangkan, saat ini pihak Kejari Palangka Raya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor. Ia mengatakan, untuk bisa meningkatkan status seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, penyidik memerlukan unsur pembuktian yang cukup kuat.