Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

Selasa, 23 Juli 2024 – 17:11 WIB
Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk laporan soal kesaksian palsu saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan gelar perkara ini merupakan tahap awal atas laporan tersebut.

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7).

Dia menerangkan bahwa gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim ketika mendapatkan laporan polisi.

“Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kami melaksanakan gelar awal di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” tuturnya.

Djuhandhani juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor di kasus itu.

"Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kami dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kami dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tetapi penyidik harus membuktikan dan kami harus taat pada KUHAP,” ucapnya.

Terkait laporan yang masuk, dia mengatakan bahwa saat ini Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua pengaduan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede, serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Bareskrim Polri lakukan gelar perkara mengusut laporan kesaksian palsiu Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Iptu Rudiana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA