Usut Korupsi Garuda, Kejagung Garap Empat Saksi, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda pada Rabu (26/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan keempat saksi yang diperiksa tersebut, yaitu RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia.
RK diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni Capt HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," beber Leonard.
Sebelumnya pada Selasa (25/1), jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi yang berasal dari petinggi Garuda.
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda ke tahap penyidikan pada Rabu (19/1).
Tahap pertama penyidik mendalami kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.