Usut Korupsi Tanah di Munjul, KPK Garap Edi Sumantri & Pejabat BUMD DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri pada Senin (20/9) hari ini.
Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur yang pengadaannya dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Dia rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Edi Sumantri akan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).
Selain Edi Sumantri, tim penyidik juga akan memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi, Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Direktur PT Embrio Andyas Geraldo, Finance PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia, dan pihak swasta Anndika Satiharidi Arfa.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut timnya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8).
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.