Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu
Senin, 21 Mei 2018 – 17:17 WIB
Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004. Nilai aset itu Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, Menkeu dan PPA menjual aset itu pada harga Rp 220 miliar.
Untuk diketahui, Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(fri/jpnn)