Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Mulai Gelar Penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo

Kamis, 23 Juli 2020 – 12:56 WIB
Usut Skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Mulai Gelar Penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo - JPNN.COM
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Adapun dokumen yang dipalsukan adalah surat jalan yang dipakai buronan Djoko Tjandra.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Salah satu poin dalam SPDP tersebut, memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Perwira menengah ini menjelaskan, SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian, terbit juga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut pidana terkait upaya melindungi koruptor yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengusut pidana terkait upaya melindungi koruptor Djoko Tjandra yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA