Usut Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Legislator Makassar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, pada Selasa (6/4).
Eric sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Eric diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Tim penyidik juga mengagendakan tiga saksi lainnya untuk Nurdin Abdullah.
Mereka ialah PNS Idham Kadhir, wiraswasta Fery Tandiady, dan mahasiswa Muhammad Irham Samad.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka. Selain Nurdin, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) ditetapkan tersangka.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Syamsul Bahri sebesar Rp 2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!