UTA '45 dan Mahasiswa Apoteker Bakal Laporkan PN UKAI ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa calon apoteker yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri menyerukan pemboikotan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).
Mereka mendesak rektor, kaprodi, mahasiswa, wali mahasiswa dan pemilik yayasan perguruan tinggi apoteker seluruh Indonesia untuk menarik diri dari kegiatan yang dilaksanakan PN UKAI.
Terlebih, kata mereka, tak lama lagi tepatnya awal Desember, PN UKAI mulai melaksanakannya aktivitasnya dengan menggelar try out (TO).
"Ini dilakukan guna mencegah lahirnya korban-korban baru dari kampus masing karena penyelenggara uji kompetensi ilegal yang bertentangan dengan PP Nomor 51 pasal 37 dan Permenkes 889 pasal 10. Dan diduga terindikasi korupsi serta dugaan penipuan dan pemerasan,” kata perwakilan mahasiswa apoteker Muara dalam konferensi pers yang digelar di UTA '45 Jakarta, Kamis (1/12).
Diketahui, aktivitas PN UKAI melakukan uji kompetensi calon apoteker dipertanyakan dasar hukumnya. Surat ketetapan Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dinilai tak sah.
Pasalnya, KFN dianggap tak memiliki kewenangan membentuk lembaga tersebut.
Dia menyebut uji kompetensi hanya bisa dilakukan perguruan tinggi.
LKBH UTA '45, sebagai kuasa hukum Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.