Utang Indonesia kepada Jepang Bertambah Lagi, Begini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerima pinjaman dan hibah dengan nilai total JPY 52 miliar (sekitar Rp 7,14 triliun) dari Pemerintah Jepang untuk membantu penanganan COVID-19 di tanah air.
Penyerahan pinjaman senilai JPY 50 miliar yen (sekitar Rp 6,87 trilun) dan bantuan hibah sebanyak JPY 2 miliar (sekitar Rp 274,72 miliar) diserahkan oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii ke Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Desra Percaya, Senin (20/7).
Penyerahan itu dilakukan melalui penandatanganan pertukaran nota antara dua pihak.
"Proyek pinjaman itu ditujukan membantu penanganan aktif dan belanja kesehatan mengatasi pandemi COVID-19," kata Kedutaan Besar Jepang lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.
Menurut Kedubes Jepang, pinjaman itu, yang merupakan bagian kerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), bertujuan membantu Pemerintah Indonesia menciptakan sektor ekonomi dan sosial yang stabil serta berkelanjutan selama pandemi COVID-19.
Dalam pernyataan yang sama, Kedubes Jepang menjelaskan pinjaman diberikan dengan suku bunga sebesar 0,01 persen dengan masa pengembalian 15 tahun.
"(Masa pengembalian itu, red) termasuk grace period/masa tenggang selama empat tahun," terang pihak Kedutaan Besar Jepang.
Sementara itu, bantuan hibah senilai JPY 2 miliar ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan di Indonesia selama pandemi.