Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:05 WIB
Wacana tentang illegitimate debt makin kuat akhir-akhir ini dan sudah mendapat perhatian serius dari beberapa negara maju, negara berkembang, PBB, Bank Dunia, serta kalangan masyarakat sipil global yang tergabung dalam Jubilee Movement. ''Utang illegitimate merupakan utang yang tidak sah karena cacat secara hukum maupun bertentangan secara moral,'' ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong INFID untuk mengeluarkan pernyataan resmi. Di antaranya, mengimbau DPR agar mendesak pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, untuk membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut.
''Pemerintah Indonesia harus mengubah paradigmanya tentang utang luar negeri, terutama untuk membuka wawasan tentang strategi pengurangan utang dengan cara pembatalan pembayaran utang jika utang tersebut masuk kategori odious atau illegitimate,'' lanjutnya.