Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:05 WIB
Penelitian dari INFID dan LSM AFRODAD tersebut didukung kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) oleh Profesor August Reinisch, pakar hukum dari Vienna University, Austria. ''Kajian Profesor Reinisch itu dituangkan dalam paper berjudul Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992-2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment,'' ungkapnya.
Berdasar telaah konvensi-konvensi dan hukum internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Reinisch menyimpulkan bahwa Jerman tidak berhak mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut.