Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?

Selasa, 18 Juli 2017 – 22:29 WIB
Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu? - JPNN.COM
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyuarakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tengang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan, penerbitan perppu memang wewenang presiden. Namun yang perlu dipersoalkan adalah syarat tentang kondisi kegentingan yang memaksa sehingga presiden menerbitkan perppu.

Menurut Hidayat, UU Ormas baru diberlakukan pada 2013. "Dari 2013 sampai 2017 itu memang terjadi apa yang genting dan memaksa sehingga dibuat Perppu tentang Ormas?" katanya usai sosialisasi Empat Pilar Bernegara di Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). 

Dia mengaku tak yakin ada ormas yang membuat suasana Indonesia gonjang-ganjing. Sebab, justru yang kini membuat cemas adalah lonjakan utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Banyak orang justru melihat naiknya utang Indonesia yang sangat luar biasa, bahkan sekarang lebih Rp 3.600 triliun artinya 1,5 kali lipat APBN Indonesia. Tapi kok tidak ada perppu tentang utang?" sindirnya. 

Karena itu, Hidayat menegaskan bahwa pada prinsipnya memang Perppu Ormas memang harus dikritisi. Dia memastikan PKS akan menolak Perppu ini.

"Pada prinsipnya, kami mengkritisi dan menolak perppu ini pada tahapnya nanti di DPR akan dibahas di masa sidang mendatang," kata dia. 

Hidayat memandang perppu ini tidak menyasar ormas tertentu. Tapi, tegas dia, siapa pun bisa kena.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyuarakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News