Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?
Selasa, 18 Juli 2017 – 22:29 WIB
![Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu? Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/01/03/90368ed8bfad740f00bc5ec2bd417ecf.jpg)
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com
Terlebih lagi, dalam perppu mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan. Mekanisme banding atas putusan juga dihilangkan.
"Nah ini akan mengubah komitmen dari negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD, dari negara hukum menjadi kekuasaan. Dan itu, tidak sesuai dengan prinsip UUD NRI 45," ujarnya.(boy/jpnn)