UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN membuat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat senang.
Perasaan itu setelah mereka melihat salah satu pasal yang mengatur tentang hak-hak PPPK disetarakan PNS.
"Ada yang buat kami senang dengan UU ASN ini. Pasal 21 Ayat 6a dan b mengamanatkan pensiun serta jaminan hari tua (JHT) dari pemerintah dan iuran ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).
Menurut guru PPPK di Kabupaten Purworejo itu, pasal tersebut sangat penting bagi ASN PPPK yang belum memungkinkan secara regulasi menjadi PNS.
Kebijakan Presiden Joko Widodo itu, kata Sutopo, memberikan ASN PPPK payung hukum untuk mendapatkan pensiun dan JHT.
"Sangat kami apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Jokowi. Ini sebagai kado jelang akhir pemerintahan beliau," ujarnya.
Sutopo juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, ketua DPR RI khususnya juga Ketua Komisi X dan Komisi II DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dirjen GTK Nunuk Suryani, MenPAN-RB Azwar Anas, dan BKN.
Senada itu, Dewan Pembina DPD Persatuan Guru Honorer Seluruh Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah menyampaikan kebijakan pemerintah untuk memberikan pensiun kepada PPPK merupakan gebrakan spektakuler.