UU Antiterorisme Bisa Menjaga Kodrat Indonesia
Gerakan ini dipimpin mantan Kapten KNIL Raymond Westerling dan ingin mengkudeta Presiden Soekarno.
Masih di tahun 1950, Andi Aziz memimpin sebuah pemberontakan di Ujung Pandang karena ingin mempertahankan Negara Indonesia Timur.
Pada bulan November di tahun yang sama, Soumakil memimpin sebuah perlawanan untuk membentuk RMS di Maluku. Setelah itu, terjadi pemberontakan DI/TII yang dipimpin Daud Bureuh.
"Dan pada Maret Maret 1957, muncul lagi gerakan pemberontakan dengan sandi Perjuangan Semesta atau Permesta di Sulawesi. Dan, pada 1965, rakyat dan militer Indonesia bergerak bersama menumpas komunisme di Indonesia yang kemudian dikenang sebagai tragedi G30S PKI," imbuhnya.
Semua rongrongan atau pemberontakan itu berhasil digagalkan. Maka, kalau pada tahun-tahun terakhir ini ada sentimen untuk mengubah halauan dan dasar negara, bisa dipastikan bahwa putra putri ibu pertiwi tidak akan tinggal diam.
Seperti generasi pendahulu, mereka pun akan turun dari pangkuan Ibu Pertiwi untuk menumpas para pemberontak.
UU Antiterorisme yang akan segera diberlakukan itu menjadi payung hukum untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang coba merusak kebhinekaan dan NKRI.
"Pemahaman atas urgensi UU Antiterorisme, termasuk pelibatan TNI, jangan sepotong-sepotong. Jangan juga meremehkan ancaman. Sebaliknya, pemahaman mengenai ancaman terhadap kebhinekaan dan NKRI dewasa ini haruslah komprehensif. Sel-sel teroris yang tidur selama ini tidak sendiri," kata Bambang.