Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Antiterorisme Direvisi, Teroris Pasti Cepat Ditumpas

Selasa, 15 Mei 2018 – 18:05 WIB
UU Antiterorisme Direvisi, Teroris Pasti Cepat Ditumpas - JPNN.COM
Garis polisi melintang di Jalan Diponegoro, Surabaya, tak jauh dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang disasar bom bunuh diri. Foto: Moh Mukit/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar DPR segera mengesahkan revisi UU Antiterorisme muncul setelah terjadinya rangkaian serangan teror di Indonesia.

Bahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu jika revisi itu tak kunjung disahkan.

Ketua Prodi Islamic Studies Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Mohd Sabri AR menilai pengesahan RUU Antiterorisme saat ini memang penting dan mendesak.

"Di atas kepentingan nasional, DPR dan Pemerintah tak bisa menunda-nunda lagi pengesahan RUU. Ini agar polisi dapat cepat menindak teroris hingga ke selnya,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/5).

Menurutnya, saat ini regulasi yang ada tidak memungkinkan polisi untuk menindak terduga teroris sebelum melakukan aksinya. Padahal, aksi teroris selalu dilakukan tersembunyi dan berujung pada jatuhnya korban.

“Polisi bukan tak mendeteksi keberadaan kelompok teroris ini. Polisi sudah tahu sel-selnya, afiliasinya ke mana dan sebagainya, tapi kan tetap tak berdaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika RUU Antiterorisme disahkan dengan memperluas kewenangan polisi, maka seseorang yang diketahui berafiliasi dengan ideologi kelompok teroris bisa diselidiki.

Polisi bahkan bisa menindak indikasi perbuatan teror sebelum adanya suatu perbuatan. “Kalau sudah terbukti masuk ke dalam ideologi teroris, tidak perlu nunggu korban dulu baru ditindak,” tuturnya.

Desakan agar DPR segera mengesahkan revisi UU Antiterorisme muncul setelah terjadinya rangkaian serangan teror di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close