UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor
"Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau bikin perusahaan mudah, nggak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang nggak ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/12/2020).
Dia juga menilai, UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," kata Dhaniswara yang juga menjabat Rektor UKI tersebut. (flo/jpnn)