UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menyampaikan proses perizinan bangunan harus dilakukan cepat berbasis digital.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan Arif saat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta, 26 Maret 2024.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah, segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.
“Intinya satu, yaitu percepatan. Makin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," ungkap Arif.
Arif menjelaskan perekonomian nasional akan bergerak melalui instrumen investasi.
“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," tegas Arif.
Kemudian, bangunan gedung menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.