Polemik UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Sudah Buka Ruang Partisipasi Publik
Meski demikian, Adi menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut bersifat paradoks atau dilemtis.
Alasannya, MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tapi di sisi lain mereka memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.
Dia pun pesismistis UU tersebut bisa direvisi dalam waktu dua tahun. Pasalnya, sudah terlalu dekat dengan jadwal pemilu.
"Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.
Lantas, apakah putusan itu akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha? Adi menyebut tidak bisa diukur karena UU tersebut baru berjalan satu tahun. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: