Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Rabu, 07 Oktober 2020 – 07:46 WIB
UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun - JPNN.COM
Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

"Sekarang 25 kali upah tetapi pemerintah yakin bisa membayar, karena 19 kali upah dibayar pengusaha, dan enam kali upah dibayar lunas melalui jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Hergun mengatakan bahwa poin-poin penting dari UU Cipta Kerja ini telah disampaikan dalam pandangan Fraksi Gerindra di rapat paripurna dewan dua hari lalu.

Fraksinya berpandangan keputusan DPR bersama pemerintah merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat.  

"UU Cipta Kerja sejak awal pembahasan telah menimbulkan banyak kontroversi. Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kita (DPR, red) harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis," ucap Hergun.

Fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto di DPR ini juga menyampaikan sejumlah catatan penting lain mengenai UU Ciptaker.

Antara lain, UU Cipta Kerja ini akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memperbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.

Problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.

Berikutnya, kata Hergun, pembahasan UU Ciptaker juga memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan UMKM.

Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close