UU Cipta Kerja Ubah Aturan Main untuk Tenaga Kerja Asing, Lebih Ketat atau Longgar?
Bila merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ayat 2 menyebutkan pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Ayat 3 mengatur kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Sementara, Ayat 4 menyatakan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Ayat 5 menyatakan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ayat 6, tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Sementara itu Pasal 45 Ayat 1 menyatakan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Ayat 2 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerjaasing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Dalam Pasal 49 diatur bahwa ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: