Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif

Rabu, 17 April 2024 – 06:43 WIB
UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif - JPNN.COM
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan ada tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan ada tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu diungkapkan Arif melalui program Beginu di salah satu podcast media online nasional, baru-baru ini.

Namun, kata Arif, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, muncul Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk menyosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebab, UU Cipta Kerja bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

"UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," kata Arif Budimanta dikutip, Rabu (17/4).

Menurut Arif, UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry yang berbasis digital.

"Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko." Jelas Arif.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan ada tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News