UU Jaminan Sosial Dinilai Sarat Kepentingan Asing
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:39 WIB
Logika yang dipakai, melalui UU ini dengan sendirinya akan memaksa buruh, PNS, TNI/Polri berpendapatan rendah. Alasan yang kemudian dipakai untuk memaksa rakyat miskin berasuransi yang seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menyejahterakan mereka melalui APBN.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edy Swasono mengatakan, pada skema yang tercantum di UU SJSN dan RUU BPJS sebagai turunannya, terlihat setiap warga negara harus membayar iuran untuk melindungi dirinya. “Kalau begini ini pelanggaran serius terhadap konstitusi. Jika disahkan, maka pemerintah mengubah hak dasar setiap warga negara menjadi kewajiban,” jelasnya.
Menurutnya, jaminan sosial nasional (jamsosnas) seharusnya adalah wujud dari hak sosial rakyat dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat sesuai konstitusi. Dalam hal ini UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia dan wajib dipenuhi pemerintah. “Pada UU SJSN sepertinya menyiratkan bukan jaminan sosial yang akan diterima rakyat, melainkan kewajiban memiliki asuransi sosial,” urainya. (did)