UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
WALHI Minta Moratorium KEKSenin, 28 Februari 2011 – 02:42 WIB
Aksioma menjelaskan dalam KEK ada Badan Otorita yang secara langsung di ketuai gubernur. Kemudian anggotanya adalah para bupati. "Tidak benar, karena KEK akan dikelola bersama karena melibatkan para bupati. Manajemennya adalah manajemen bersama," ujarnya.
Terhadap tuntutan moratorium, Aksioma mengatakan permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. Alasannya, pelaksanaan KEK ini bukan buat kepentingan Pemrov Sultra tapi masyarakat. "Untuk apa moratorium? Justru KEK akan meningkatkan pendapat masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan pula Aksioma, dalam penerapan KEK ini ada tiga roh jaminan kepastian. Pertama, memastikan devisa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, kepastian peningkatan kesejahteraan dan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, pendidikan dan kesehatan, serta pengemabngan Usaha Kecil dan Menengah. Ketiga, memastikan pengelolaan lingkungan yang baik setelah penambangan. "Rekan-rekan LSM akan dilibatkan dalam pengelolaan pelestarian lingkungan termasuk para pakar dan akademisi,"pungkasnya. (awa/jpnn)