UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
WALHI Minta Moratorium KEKSenin, 28 Februari 2011 – 02:42 WIB
"Tanpa KEK pun izin tetap bisa dikeluarkan dengan UU Minerba. Dengan KEK ini wewenang gubernur lebih besar, bahkan tanpa persetujuan dari bupati, DPRD dan masyarakat bisa mengeluarkan izin dengan para investor. Saya juga mendengar sudah ada kesepakatan dengan perusahaan asing," katanya.
Hartono lantas menunjuk pasal 8 Undang-undang Nomor 39/2009 tentang KEK. Dimana disebutkan Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan.
"Kalau kita lihat sisi politiknya peluangnya besar. Karena tingkat nasional, Menko Perekonomian Hatta Radjasa (Ketum DPP PAN) yang mengurus termasuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan satu partai, cuma di DPR yang agak berat," katanya.