UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas
Kamis, 04 Agustus 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA- Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menilai Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran yang pasti dan berkekuatan hukum terhadap pemberlakuan Pasal 155 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Sehingga para pekerja memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam terjadinya perselisihan hubungan industrial mengenai perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK), " kata Anna saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kamis (4/8).
Menurut Anna, dalam praktek ada tiga penafsiran yang berkembang yakni upah proses hanya diberikan selama enam bulan, upah proses hanya diberikan sampai tahap pengadilan hubungan industrial tahap pertama, dan upah proses sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde).
Dikatakan Anna, pada ayat 2 jika dikaitkan dengan ayat berikutnya, yakni ayat 3 yang berbunyi, pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa tindakan skorsing pekerja atau buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh, sehingga bila pasal tersebut dikaitkan dengan pasal 56 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial maka upah proses seharusnya dibayarkan sampai putusan pengadilan in kracht van gewijsde.
JAKARTA- Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menilai Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB