UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas
Kamis, 04 Agustus 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA- Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menilai Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran yang pasti dan berkekuatan hukum terhadap pemberlakuan Pasal 155 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Sehingga para pekerja memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam terjadinya perselisihan hubungan industrial mengenai perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK), " kata Anna saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kamis (4/8).
Menurut Anna, dalam praktek ada tiga penafsiran yang berkembang yakni upah proses hanya diberikan selama enam bulan, upah proses hanya diberikan sampai tahap pengadilan hubungan industrial tahap pertama, dan upah proses sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde).
Dikatakan Anna, pada ayat 2 jika dikaitkan dengan ayat berikutnya, yakni ayat 3 yang berbunyi, pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa tindakan skorsing pekerja atau buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh, sehingga bila pasal tersebut dikaitkan dengan pasal 56 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial maka upah proses seharusnya dibayarkan sampai putusan pengadilan in kracht van gewijsde.
JAKARTA- Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menilai Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
Senin, 25 November 2024 – 08:24 WIB - Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
Senin, 25 November 2024 – 08:00 WIB - Hukum
Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 07:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB