UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas
Kamis, 04 Agustus 2011 – 14:39 WIB
Untuk diketahui, Permohonan ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang diwakili Ugan Gandar dan korban PHK Rommel Antonius Ginting. Mereka meminta MK melakukan tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945.(kyd/jpnn)