UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
Rabu, 09 Maret 2011 – 17:51 WIB
“Mengapa tidak diatur sanksi pidana bagi pemegang IUP/IUPK jika tidak memenuhi kewajibannya? UU Minerba hanya mengatur sanksi bagi masyarakat dan pejabat yang mengeluarkan IUP/IUPK yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata ahli yang sengaja diihadirkan oleh pemohon itu.
Menurutnya, pasal-pasal itu jauh dari prinsip keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan. “Apakah prinsip itu sudah tercermin dalam norma-norma itu? silahkan dinilai,” tandasnya.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan 3 pemohon yang berbeda yakni Fatriansyah Aria dan Fahrizan, Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Astrada) Provinsi Bangka Belitung, dan Walhi, KPA, Kiara, PBHI, Solidaritas Perempuan, Nurwenda dkk.