Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif

Rabu, 09 Maret 2011 – 17:51 WIB
UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif - JPNN.COM
Fatriansyah dan Fahrizan meminta MK membatalkan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba. Dua pasal termasuk dari 11 pasal yang diuji oleh APTI dan Astrada yakni Pasal 22 huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, Pasal 173 ayat (3) UU Minerba.

Pasal-pasal yang diuji dinilai berpotensi memperkecil atau menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha. Hal itu yang sangat diskriminatif dan merugikan pengusaha kecil dan menengah bidang pertambangan timah, khususnya di provinsi Bangka Belitung. Salah satunya syarat luas minimal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang harus dipenuhi bila ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News