UU MLA RI-Swiss Diketok, Ahmad Sahroni: Potensi Repatriasinya Rp 10 Ribu Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni mengatakan pemerintah Indonesia bisa mengejar repatriasi pajak dari WNI yang menyimpan uangnya di Swiss. Jumlahnya tak main-main, diperkirakan bisa mencapai Rp 10 ribu triliun.
Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni usai sidang paripurna DPR yang menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7). Forum itu juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sahroni menyebutkan, RUU MLA RI-Swiss ini berisi 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti.
Kemudian, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang beserta asetnya.
“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujar Sahroni.
Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif (Pasal 1 ayat 2). Dengan demikian, ketentuan di UU MLA itu nantinya bisa diterapkan pada tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Perjanjian ini juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri, hingga kejahatan perpajakan.
“MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” jelas legislator NasDem itu.