UU MLA RI-Swiss Diketok, Ahmad Sahroni: Potensi Repatriasinya Rp 10 Ribu Triliun
Pasal 8 perjanjian MLA RI-Swiss ini mengatur batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Pengaturan ini merupakan salah satu materi penting yang diajukan Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian.
Perjanjian ini juga menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal.
Menurut Sahroni, pemerintah perlu memperbaharui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia, terutama mengenai kemungkinan Swiss tidak lagi menjadi tempat menyimpan aset, rekening atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain.
Kehadiran UU MLA RI-Swiss ini menurut wakil ketua komisi III DPR itu sangat penting. Sebab, pembicaraan antara kedua negara sudah dilakukan sejak 2014, namun baru bisa diwujudkan pada tahun ini.
“Ke depan orang Indonesia yang mungkin dalam tanda kutip ada duit lebih di sana dan tidak dilaporkan oleh mereka dengan pajaknya di Indonesia, ada baiknya karena cinta tanah air dikembalikan untuk bangsa dan negara ini,” tegas Sahroni.
Perkiraan repatriasi pajaknya yang bisa diperoleh Indonesia dari WNI yang menyimpan uangnya di Swiss, menurutnya tidak sedikit. Jumlahnya berkisar Rp 10 ribu triliun.
"Perkiraan 10 ribu triliun rupiah, perkiraan. Tetapi yang tahu dari pajaknya (Ditjen Pajak-red) sendiri. Semoga UU ini menjadi dasar yang kuat untuk mendapatkan informasi valid tentang pajak, dengan memudahkan untuk mengakses data WNI yang menaruh uangnya di sana," tandas Sahroni. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: