UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB
Darussalam mengatakan pada dasarnya pemerintah dan DPR berwenang membuat UU, termasuk mengeluarkan UU terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat berat. Namun, UU yang disahkan itu haruslah memenuhi amanah konstitusi serta asas-asas tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti diatur UU Nomor 10 Tahun 2004.
Ketua Umum Assosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan mengatakan pada prinsipnya para pengusaha yang tergabung dalam Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak atas alat-alat berat. Asalnya, UU yang dijadikan dasar bagi penarikan pajak alat-alat berat tersebut, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 haruslah benar dan sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya.
“Pada prinsipnya kami selaku kuli usaha jasa pertambangan tidak berkeberatan membayar pajak, anggota-anggota kami juga telah mendapat kategori wajib pajak patuh dari Ditjen Pajak, tapi dasar hukum pengenaan pajak itu haruslah benar,” kata Tjahyono Imawan.