Bila hanya mengatur manajemen PNS, terang Mangindaan, UU yang ada sekarang masih memadai. "Karena permasalahan yang timbul pada PNS lebih cenderung diakibatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Manajemen Kepegawaian Daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menjadi penghambat profesionalisme