UU Pemilu Hambat Peluang Capres dari Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7) kemarin. Polemik selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tak terelakkan terhadap lima isu krusial, diantaranya menyangkut presidential threshold (PT).
Berdasarkan RUU Pemilu yang disahkan kemarin, Presidential Threshold disepakati sebanyak 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Keputusan ini ditandai dengan aksi protes empat fraksi yang menginginkan PT nol persen yakni Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
Terhadap presidential threshold sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yang baru, anggota MPR RI perwakilan Papua Barat, Mervin Sadipun Komber memberikan tanggapan dengan nada kecewa. Mervin menilai besaran presidential threshold sebesar 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional justru menghambat munculnya capres dari daerah.
“Dengan angka Presidential Threshold seperti itu maka sama dengan menghambat peluang munculnya calon presiden dari daerah,” tegas Mervin S Komber di Jakarta, Jumat (21/7).
Mervin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan masukan dan pandangan para penggugat nantinya yang menginginkan presidential threshold sebesar nol persen.
“Dengan PT nol persen maka akan banyak calon presiden yang muncul sehingga masyarakat juga diberikan banyak pilihan,” tandas mantan Sekjen PP PMKRI ini.(fri/jpnn)