Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh

Jumat, 23 Februari 2024 – 18:05 WIB
Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh - JPNN.COM
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal hak angket Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi kontroversi hak angket dalam Pemilu 2024 yang digulirkan parpol pendukung paslon 01 dan 03 di pilpres.

Saleh menyatakan Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.

Fraksi PAN menilai bahwa persengketaan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU Pemilu. Oleh karena itu, semua persengketaan pemilihan umum harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Selama ini, sengketa hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," ujar Saleh.

Dia menuturkan bahwa tiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan.

Jika bukti-buktinya kuat, mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah itu meyakini MK bakal memenangkan para penggugat.

"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," tutur Saleh Daulay.

Saleh juga menilai penggunaan hak angket tidak tepat. Selain mekanisme itu tidak diatur dalam UU Pemilu, hak penyelidikan oleh DPR diperkirakan akan menghabiskan waktu panjang.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan fraksinya menolak penggunaan hak angket Pemilu 2024. Masalahnya agak aneh...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News