Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Penerbangan Fokus Keselamatan

Dephub Berharap Uni Eropa Cabut Larangan Terbang

Kamis, 18 Desember 2008 – 07:57 WIB
UU Penerbangan Fokus Keselamatan - JPNN.COM
Dalam hal kelembagaan, UU baru itu mengatur tegas soal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bandara yang selama ini dikelola PT Angkasa Pura I dan II maupun Unit Pelaksana Tehnik (UPT). Sementara bandara perintis akan dikelola langsung oleh regulator melalui lembaga baru berbentuk badan layanan umum (BLU). ''Dana PNBP akan dikelola secara profesional demi kepentingan dan keselamatan penerbangan,'' tuturnya.

Terkait pendirian maskapai penerbangan, lanjut Budi, bukan hanya harus siap modal. Manajemen operasionalnya juga harus andal sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal bagi penumpang. Maskapai yang sudah memperoleh izin tapi belum bisa beroperasi karena modal terbatas dianjurkan segera merger. ''Daripada nanti tidak memenuhi persyaratan dan SIUP-nya dicabut, kan lebih baik mereka merger,'' saran Budi.

Rapat Paripurna DPR RI kemarin mengesahkan RUU Penerbangan menjadi UU Penerbangan baru menggantikan UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Untuk implementasi UU Penerbangan ini, Dephub segera menyusun lima RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). ''Aturan pelaksanaannya ada di RPP tersebut. Termasuk, soal syarat pendirian maskapai baru yang minimal harus memiliki lima pesawat,'' terangnya.

Dengan disahkannya RUU Penerbangan, Dephub menyelesaikan tiga revisi UU di sektor transportasi. Sebelumnya, disahkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diusulkan sebagai revisi atas Undang-Undang LLAJ No. 14 Tahun 1992 segera menyusul dibahas DPR. (wir/dwi)

JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA