UU Penerbangan Fokus Keselamatan
Dephub Berharap Uni Eropa Cabut Larangan TerbangKamis, 18 Desember 2008 – 07:57 WIB
Terkait pendirian maskapai penerbangan, lanjut Budi, bukan hanya harus siap modal. Manajemen operasionalnya juga harus andal sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal bagi penumpang. Maskapai yang sudah memperoleh izin tapi belum bisa beroperasi karena modal terbatas dianjurkan segera merger. ''Daripada nanti tidak memenuhi persyaratan dan SIUP-nya dicabut, kan lebih baik mereka merger,'' saran Budi.
Rapat Paripurna DPR RI kemarin mengesahkan RUU Penerbangan menjadi UU Penerbangan baru menggantikan UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Untuk implementasi UU Penerbangan ini, Dephub segera menyusun lima RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). ''Aturan pelaksanaannya ada di RPP tersebut. Termasuk, soal syarat pendirian maskapai baru yang minimal harus memiliki lima pesawat,'' terangnya.
Dengan disahkannya RUU Penerbangan, Dephub menyelesaikan tiga revisi UU di sektor transportasi. Sebelumnya, disahkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diusulkan sebagai revisi atas Undang-Undang LLAJ No. 14 Tahun 1992 segera menyusul dibahas DPR. (wir/dwi)