UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis
Rabu, 04 Maret 2009 – 19:26 WIB
Mantan pengacara ini menambahkan, meski dalam pertemuan dengan MA itu belum secara mendalam dibahas tentang antisipasi yang akan dilakukan, namun sejumlah langkah telah disiapkan bila UU Tipikor tak diundangkan. Chandra mencontohkan, masalah krusial diantaranya aturan jika perkara Tipikor dilimpahkan ke pengadilan umum.
"Jika benar terjadi, KPK berharap komposisinya (majelis hakim) tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier," ucapnya seraya menambahkan, persoalan lain yang mengemuka diantaranya mekanisme untuk melanjutkan perkara Tipikor yang terputus di tengah jalan.