Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Penjaminan Mempermudah UKM Mengakses Kredit Perbankan

Senin, 29 Juni 2015 – 09:03 WIB
UU Penjaminan Mempermudah UKM Mengakses Kredit Perbankan - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kamis (25/6) lalu, sidang paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN Puspayoga mengatakan, UU Penjaminan nantinya akan menjadi payung hukum untuk aksesbilitas permodalan.

Selama ini, kata dia, UMKM pada umumnya belum familier dengan istilah penjaminan. "UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin," ujar Puspayoga, Senin (29/6).

Menurut dia, ketika belum adanya payung hukum ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan kendati usahanya dianggap layak. 

Menurut menteri asal Bali itu, koperasi dan UMKM selalu terkendala masalah agunan.  "Dengan adanya UU Penjaminan, semua itu bisa diatasi. Biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet," ungkapnya.

Puspayoga memaparkan bahwa saat ini UMKM di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha.  Menurut dia, sektor UMKM mampu memberikan kontribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. "Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia," tegas Puspayoga.

Sayangnya, kata dia, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39,18 persen atau hanya 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.  "Oleh karena itu dengan UU Penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM," kata Puspayoga.

Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menambahkan, untuk meng-cover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan. 

"Antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB bersaing, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng, dan DKI Jakarta) serta PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, PT Jam Syar," ungkap Braman Setyo.

JAKARTA - Kamis (25/6) lalu, sidang paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close